Ketika SIM C Sudah Kadaluarsa?

Sepertinya saya harus berterima kasih pada adik saya yang berlama-lama memakai baju, saat kami bersiap untuk E-KTP. Karena menunggui dia yang super lama itu, saya membuka-buka dompet. Melihat-lihat seberapa banyak uang saya (dan kenyataannya tidak banyak). Membuang kertas-kertas nota & slip ATM yang tidak terpakai. Dan melihat-lihat SIM.

Tiba-tiba saya kaget. SIM C saya sudah kadaluarsa!!!

Oh Gosh… How come??

Setau saya, saya ini orangnya tertib untuk urusan administrasi. Karena bapak mengajari untuk tertib administrasi, jadi saya melakukan hal yang sama pada diri sendiri. Tapi kenyataannya, kali ini saya benar-benar tidak tertib. 🙁

Akhirnya sepulang dari E-KTP, saya mengurus SIM C yang sudah kadaluarsa 4 bulan itu. Dengan mendatangi SIM Corner di Ambarukkmo Plaza, saya bertanya pada Mas Polisi di sana. (soalnya masih muda, paling juga seumuran saya atau di atas saya maksimal 5 tahun).

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku untuk SIM yang sudah kadaluarsa:

  • Pasal 224 ayat (1) PP No 44 Th 1993 Surat Ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 214 dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220.
  • Pasal 224 ( 3) PP No. 44 Th 1993 Apabila surat ijin mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari 1 ( satu ) tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana dimaksud dalam pasal 219 dan 220 surat Dirlantas Babinkam Polri No. Pol : ST / 49 / V / 2006 tanggal 23 Mei 2006 tentang uji klinik pengemudi kendaraan bermotor.
Jadi kesimpulannya, karena SIM saya telatnya (baru) 4 bulan, dalam kasus ini saya tidak harus mengajukan SIM baru dan tidak kena denda. Kecuali kalau SIM sudah kadaluarsa lebih dari 1 tahun. Harus pengajuan membuat SIM ulang.

Fiuhh.. Lega deh..

Padahal sebelumnya udah bayangin musti tes ulang, ribet, dan mahal. Untunglah penjelasan dari Mas Polisi itu melegakan hati.

Dan prosedur untuk pengajuan perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa (tidak lebih dari 1 tahun), sama dengan pengajuan SIM pada umumnya.

  1. Datang ke SIM Corner, memasukkan 1 lembar fotokopi KTP & SIM lama. Ini untuk absensi. Nanti nama kita bakal dipanggil.
  2. Setelah dipanggil, kita dikasih formulir untuk diisi.
  3. Isi formulir berdasarkan panduan yang ada. Nama, alamat, no.telp, bla..bla..
  4. Menyerahkan formulir itu ke bagian kesehatan.
  5. Cek kesehatan, tekanan darahnya ditensi. Punya saya kemarin tensinya 80/100. Rendah ya.. 🙁
  6. Cek kesehatan. Lebih tepatnya mata kita dicek. Tapi bukan dicek pakai alat-alat seperti dokter mata. Saya dikasih lihat kertas dengan gambar angka-angka. Lalu saya diminta menyebutkan, itu angka berapa. Udah gitu aja. Dan di sini saya musti bayar Rp 30.000. Mahalnya.. Padahal tes kesehatan di Puskesmas, enggak semahal ini. 🙁
  7. Ke kasir, bayar administrasi sebesar Rp 75.000 (untuk SIM C). Kalau SIM A, Rp 80.000. Setelah beres, saya dikasih nomor antrian yang nanti bakal dipanggil.
  8. Nunggu antrian sambil haha-hihi (kalau ada yang bisa diajak ngobrol). Kalo enggak, ya ngapain lah.. Baca-baca (baca buku, baca sms, baca bbm, baca status fesbuk, baca status twitter).
  9. Antrian dipanggil, saatnya untuk kelengkapan isi SIM. Di sini kita harus cap sidik jari dulu. Terus Pak Polisi (kali ini bener-bener bapak-bapak), bakal bacain data kita dengan lengkap. Memastikan tidak ada yang salah. Nama, alamat, tanggal lahir, status, dll.
  10. Setelah bener semua, saatnya difoto deh. Senyum simpul aja ya.. Jangan nyengir. Entar dikira kuda.
  11. Setelah difoto, tanda tangan di sebuah kertas. Tanda tangan harus sama dengan KTP lo yah…
  12. Tunggu 1 menit di tempat itu. SIM udah jadi deh..
  13. Keluar ruangan, ngisi di buku besar. Nama, alamat, no. SIM, jenis SIM, tanda tangan.
  14. Pulang.
Selesai. Total waktu yang dibutuhkan 15-30 menit. Tergantung banyak-sedikitnya antrian.

Nah, untuk pembelajaran. Perpanjangan SIM jangan sampe telat yah… Kalau udah telat, jangan ditunggu sampe telat lebih dari 1 tahun. Karena musti tes ulang dan itu lebih memusingkan ketimbang perpanjangan.

 

>> Sudah dicek tanggal berakhirnya SIM-mu? 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *